krwtimes - Kasus kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha Yogyakarta tengah menjadi perhatian publik.
Belakangan terungkap bahwa daycare tersebut belum memiliki izin resmi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan bahwa masih banyak layanan daycare di Indonesia yang belum memiliki izin resmi.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 44 persen daycare belum mengantongi legalitas, sementara yang telah memiliki izin operasional baru mencapai 30,7 persen.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak justru tergolong tinggi. Kementerian PPPA mencatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan alternatif pengasuhan di luar rumah, seperti daycare.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada aspek legalitas, tetapi juga pada tata kelola dan kualitas layanan.
Ia menyebutkan sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, sebanyak 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum memiliki sertifikasi yang memadai.
Lebih lanjut, Arifah menyoroti proses rekrutmen tenaga pengasuh yang dinilai belum berbasis standar yang jelas.
Selain itu, pelatihan khusus bagi pengasuh masih terbatas, sehingga berpotensi memengaruhi kualitas pengasuhan yang diberikan kepada anak.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara tingginya kebutuhan layanan daycare dengan kualitas layanan yang tersedia. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak anak, termasuk aspek keamanan dan perlindungan dari kekerasan.
Sebagai upaya perbaikan, Kementerian PPPA mendorong penerapan sistem pengasuhan yang terstandar melalui program sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Program ini diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Melalui TARA, pemerintah menetapkan sejumlah standar yang harus dipenuhi oleh daycare, mulai dari pelayanan yang ramah anak, penerapan prinsip pengasuhan berbasis hak anak, hingga penguatan jejaring rujukan dan kemitraan.
Selain itu, program ini juga mencakup sistem pemantauan dan evaluasi guna memastikan kualitas layanan tetap terjaga. (KT)
