Kenapa Hari Buruh 1 Mei Ditetapkan Sebagai Libur Nasional?

Hari Buruh merupakan momen internasional untuk menghormati perjuangan serta pencapaian para pekerja di seluruh dunia. ©Gemini Generated Image

krwtimes - Hari Buruh atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei.

Hari Buruh merupakan momen internasional untuk menghormati perjuangan serta pencapaian para pekerja di seluruh dunia.

Peringatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga simbol panjangnya perjalanan kaum buruh dalam memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan keadilan di tempat kerja.

Di Indonesia, sejarah Hari Buruh memiliki perjalanan yang cukup berliku. Gaung peringatan ini pertama kali muncul pada tahun 1920, di masa penjajahan Belanda.

Saat itu, Hari Buruh menjadi sarana bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka di tengah kondisi yang penuh keterbatasan.

Setelah Indonesia merdeka, perjuangan buruh memasuki fase baru. Pada tahun 1948, pemerintah menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional.

Namun, situasi berubah pada masa Orde Baru, di mana peringatan ini tidak lagi dijadikan hari libur nasional. Meski demikian, semangat para buruh tidak hilang, berbagai aksi dan gerakan tetap dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Perubahan besar terjadi pada era reformasi. Presiden B. J. Habibie memulai langkah penting dengan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 81 yang menjamin kebebasan berserikat bagi buruh.

Langkah ini menjadi fondasi bagi penguatan hak pekerja di Indonesia.

Puncaknya terjadi pada tahun 2013, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Sejak saat itu, Hari Buruh tidak hanya menjadi hari peringatan, tetapi juga hari di mana pekerja berhak untuk tidak masuk kerja, sekaligus momentum untuk menyuarakan aspirasi melalui berbagai kegiatan dan aksi. (KT)